Welcome to My Blog

Minggu, 21 November 2010

Warganegara dan Negara

Warganegara dan Negara

Sebelum masuk ke konteks pembicaraan, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui definisi dari Warganegara dan Negara secara terpisah. Warganegara merupakan keanggotaan seorang individu dalam satuan politik tertentu dan wajib mengikuti peraturan serta tata tertib yang berlaku di negara yang ditempati, sedangkan negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya mencakup bidang politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang terdapat di wilayah tersebut. Sehingga dalam arti lain, topik ini membahas mengenai interaksi dan keterikatan antara sekelompok individu dengan negara yang ditempatinya dan saling ketergantungan, khususnya peranannya dalam negara Indonesia ini.

Kesulitan suatu negara menentukan rakyatnya adalah bagaimana penduduk di wilayah negara mengakui kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negeri itu. Pada awalnya, rakyat suatu negara hanya terdiri dari orang-orang yang berasal satu keturunan dan satu nenek moyang. Namun seiring berjalannya waktu, wilayah itupun didatangi oleh banyak orang dari wilayah yang berbeda, yang memiliki nenek moyang yang berbeda-beda pula. Maka dari itu, untuk menentukan kewarganegaraan diperlukan dua macam asas, yaitu:

  1. Asas ius soli merupakan persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran. Sehingga peraturan ini tidak melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya.
  2. Asas ius sanguinis merupakan penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Sehingga peraturan ini berdasarkan kewarganegaraan orang tuany.

Jika suatu negara hanya memakai asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka akan mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi, yaitu:

· Bipatride (dwi kewarganegaraan) merupakan kewarganegaraan ganda, sehingga tidak adanya kepastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.

· Apatride (tanpa kewarganegaraan) merupakan kejadian dimana seorang inidividu tidak memiliki kewarganegaraan, sehingga ia tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun.

Contoh negara yang menganut asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan ius sanguinis adalah Cina. Sehingga, seorang warga negara Cina yang lahir di Amerika Serikat, akan memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride), namun sebaliknya, warga negara Amerika Serikat yang lahir di Cina, tidak akan memiliki kewarganegaraan (Apatride).

Undang-undang yang mengatur kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 3 tahun 1946 tentang “Kewarganegaraan Indonesia”;
  2. UU Ex. Darurat No. 9 tahun 1955 tentang “Kependudukan orang asing”;
  3. UU No. 2 tahun 1958 tentang “Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC”;
  4. UU No. 62 tahun 1958 tentang “Kewarganegaraan Indonesia” sebagai penyempurnaan UU No. 3 tahun 1946;
  5. UU No. 4 tahun 1969 tentang “Pencabutan UU No.2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku”;
  6. UU No. 3 tahun 1976 tentang “Perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958”.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

A. Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum


2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan


4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai


5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran


6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh


7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Maka dari itu, status kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus kita miliki, selain untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah negara, hal ini pun berfungsi sebagai identitas diri yang kita dapatkan berdasarkan negara yang kita diami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar