Welcome to My Blog

Selasa, 30 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan derajat

Sebelum membahas permasalahan dalam topik ini, saya akan sedikit menjelaskan mengenai definisi pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Pelapisan sosial merupakan suatu tolak ukur atau penilaian seorang individu/golongan terhadap individu/golongan lain di sekitarnya, dan melihat dari berbagai aspek kehidupannya, dimana setiap individu memiliki kualitas hidup yang berbeda dengan individu lain. Kesamaan derajat merupakan suatu pola pemikiran individu/golongan, dimana mereka tidak melihat perbedaan antara golongan yang satu dengan golongan yang lain, karena beranggapan bahwa setiap individu/golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat merupakan sebuah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, dimana pada setiap daerah di sebuah negara selalu memiliki tingkat dan kualitas kehidupan masyarakat yang berbeda-beda di berbagai aspek kehidupan. Sesuai peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, seperti :

Pasal 27

  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan perlindungan yang sama di mata hukum.

Sebuah negara yang maju belum bisa dipastikan menjadi sebuah negara yang berkualitas, sebelum memiliki SDM yang dapat menerima perbedaan dari berbagai individu/golongan, baik dari aspek suku, adat, ras, dan juga agama. Sebuah pola pemikiran dimana setiap individu memiliki derajat yang sama merupakan hal yang sangat penting demi mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera. Tanpa adanya paradigma ini, akan menimbulkan sebuah kesenjangan sosial yang akan mengakibatkan perdebatan hingga akhirnya pertikaian antar warga.

Saat ini, bangsa Indonesia telah menunjukkan beberapa tanda adanya kesenjangan sosial yang dialami masyarakat kelas atas dan kelas bawah, dimana masyarakat kelas atas mendapatkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan masyarakat kelas bawah. Hal ini telah mengikis tatanan hukum di Indonesia sedikit demi sedikit. Contoh kasus yang menyorot perhatian kita saat ini adalah “The Man of The Year”, Gayus Tambunan, secara tidak langsung ia telah menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Hingga beberapa pihak yang ingin menindak lanjuti kasusnya pun, dapat dihentikan dengan mudah dengan uang. Dengan kata lain, saat ini seluruh masyarakat telah diracuni oleh benda yang bernama uang, hingga pemerintah yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan di negara ini pun telah berhasil di racuninya. Maka dari itu, ada baiknya mulai dari sekarang kita mempertebal keyakinan dan prinsip hidup, bahwa “materi bukanlah segalanya dalam kehidupan ini”.

Meskipun pelapisan sosial dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat kita hindari, namun kita harus bisa berkomitmen bahwa kesamaan derajat setiap individu masih berlaku, dan mulailah untuk menegakkannya dimana pun dan dengan siapapun kita berada, karena dengan hal inilah kita dapat menghargai dan bertoleransi dengan berbagai macam perbedaan yang timbul di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar