Welcome to My Blog

Selasa, 30 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan derajat

Sebelum membahas permasalahan dalam topik ini, saya akan sedikit menjelaskan mengenai definisi pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Pelapisan sosial merupakan suatu tolak ukur atau penilaian seorang individu/golongan terhadap individu/golongan lain di sekitarnya, dan melihat dari berbagai aspek kehidupannya, dimana setiap individu memiliki kualitas hidup yang berbeda dengan individu lain. Kesamaan derajat merupakan suatu pola pemikiran individu/golongan, dimana mereka tidak melihat perbedaan antara golongan yang satu dengan golongan yang lain, karena beranggapan bahwa setiap individu/golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat merupakan sebuah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, dimana pada setiap daerah di sebuah negara selalu memiliki tingkat dan kualitas kehidupan masyarakat yang berbeda-beda di berbagai aspek kehidupan. Sesuai peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, seperti :

Pasal 27

  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan perlindungan yang sama di mata hukum.

Sebuah negara yang maju belum bisa dipastikan menjadi sebuah negara yang berkualitas, sebelum memiliki SDM yang dapat menerima perbedaan dari berbagai individu/golongan, baik dari aspek suku, adat, ras, dan juga agama. Sebuah pola pemikiran dimana setiap individu memiliki derajat yang sama merupakan hal yang sangat penting demi mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera. Tanpa adanya paradigma ini, akan menimbulkan sebuah kesenjangan sosial yang akan mengakibatkan perdebatan hingga akhirnya pertikaian antar warga.

Saat ini, bangsa Indonesia telah menunjukkan beberapa tanda adanya kesenjangan sosial yang dialami masyarakat kelas atas dan kelas bawah, dimana masyarakat kelas atas mendapatkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan masyarakat kelas bawah. Hal ini telah mengikis tatanan hukum di Indonesia sedikit demi sedikit. Contoh kasus yang menyorot perhatian kita saat ini adalah “The Man of The Year”, Gayus Tambunan, secara tidak langsung ia telah menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Hingga beberapa pihak yang ingin menindak lanjuti kasusnya pun, dapat dihentikan dengan mudah dengan uang. Dengan kata lain, saat ini seluruh masyarakat telah diracuni oleh benda yang bernama uang, hingga pemerintah yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan di negara ini pun telah berhasil di racuninya. Maka dari itu, ada baiknya mulai dari sekarang kita mempertebal keyakinan dan prinsip hidup, bahwa “materi bukanlah segalanya dalam kehidupan ini”.

Meskipun pelapisan sosial dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat kita hindari, namun kita harus bisa berkomitmen bahwa kesamaan derajat setiap individu masih berlaku, dan mulailah untuk menegakkannya dimana pun dan dengan siapapun kita berada, karena dengan hal inilah kita dapat menghargai dan bertoleransi dengan berbagai macam perbedaan yang timbul di masyarakat.

Minggu, 21 November 2010

Warganegara dan Negara

Warganegara dan Negara

Sebelum masuk ke konteks pembicaraan, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui definisi dari Warganegara dan Negara secara terpisah. Warganegara merupakan keanggotaan seorang individu dalam satuan politik tertentu dan wajib mengikuti peraturan serta tata tertib yang berlaku di negara yang ditempati, sedangkan negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya mencakup bidang politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang terdapat di wilayah tersebut. Sehingga dalam arti lain, topik ini membahas mengenai interaksi dan keterikatan antara sekelompok individu dengan negara yang ditempatinya dan saling ketergantungan, khususnya peranannya dalam negara Indonesia ini.

Kesulitan suatu negara menentukan rakyatnya adalah bagaimana penduduk di wilayah negara mengakui kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negeri itu. Pada awalnya, rakyat suatu negara hanya terdiri dari orang-orang yang berasal satu keturunan dan satu nenek moyang. Namun seiring berjalannya waktu, wilayah itupun didatangi oleh banyak orang dari wilayah yang berbeda, yang memiliki nenek moyang yang berbeda-beda pula. Maka dari itu, untuk menentukan kewarganegaraan diperlukan dua macam asas, yaitu:

  1. Asas ius soli merupakan persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran. Sehingga peraturan ini tidak melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya.
  2. Asas ius sanguinis merupakan penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Sehingga peraturan ini berdasarkan kewarganegaraan orang tuany.

Jika suatu negara hanya memakai asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka akan mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi, yaitu:

· Bipatride (dwi kewarganegaraan) merupakan kewarganegaraan ganda, sehingga tidak adanya kepastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.

· Apatride (tanpa kewarganegaraan) merupakan kejadian dimana seorang inidividu tidak memiliki kewarganegaraan, sehingga ia tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun.

Contoh negara yang menganut asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan ius sanguinis adalah Cina. Sehingga, seorang warga negara Cina yang lahir di Amerika Serikat, akan memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride), namun sebaliknya, warga negara Amerika Serikat yang lahir di Cina, tidak akan memiliki kewarganegaraan (Apatride).

Undang-undang yang mengatur kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 3 tahun 1946 tentang “Kewarganegaraan Indonesia”;
  2. UU Ex. Darurat No. 9 tahun 1955 tentang “Kependudukan orang asing”;
  3. UU No. 2 tahun 1958 tentang “Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC”;
  4. UU No. 62 tahun 1958 tentang “Kewarganegaraan Indonesia” sebagai penyempurnaan UU No. 3 tahun 1946;
  5. UU No. 4 tahun 1969 tentang “Pencabutan UU No.2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku”;
  6. UU No. 3 tahun 1976 tentang “Perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958”.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

A. Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum


2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan


4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai


5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran


6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh


7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Maka dari itu, status kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus kita miliki, selain untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah negara, hal ini pun berfungsi sebagai identitas diri yang kita dapatkan berdasarkan negara yang kita diami.

Kamis, 18 November 2010

Selasa, 02 November 2010

Gunadarma University








Universitas Gunadarma merupakan perguruan tinggi swasta yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terbaik di Indonesia, yang mampu bersaing dikancah internasional. Universitas Gunadarma terus berupaya untuk menghasilkan lulusan yang berguna dan dapat mengabdikan dirinya kepada masyarakat, negara, dan dunia.
Universitas Gunadarma memiliki banyak fasilitas, salah satunya adalah fasilitas via internet, beberapa di antaranya, yaitu:

1. Student Site dan Staff Site
Merupakan situs resmi mahasiswa dan dosen Gunadarma, dan melalui situs ini pelayanan administrasi akademik dan proses penerimaan nilai dapat diakses. Situs ini pun merupakan media/tempat pengiriman tugas softskill bagi mahasiswa, dan layanan e-mail pun dapat diakses melalui situs ini.
 
2. BAAK
Merupakan situs berisi informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa Gunadarma.
 
3. Library
Merupakan situs pelayanan perpustakaan secara online yang dapat diakses oleh warga Gunadarma.
 
4. PSMA online
Merupakan tempat pelayanan mahasiswa untuk pengisian KRS(Kartu Rencana Studi), KTM(Kartu Tanda Mahasiswa), pengurusan cuti, dan daftar ulang.

5. BAPSI
Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi merupakan pelayanan bagi mahasiswa Gunadarma untuk mencari informasi mengenai perkuliahan.

6. UGpedia
Merupakan situs yang berisi informasi terkini mengenai Universitas Gunadarma.

7. E-learning
Merupakan situs media pembelajaran virtual bagi mahasiswa Gunadarma.

8. OCW
Open Course Ware merupakan situs yang berisi materi berkaitan dengan mata kuliah yang dapat di download secara free oleh mahasiswa.

9. Helpdesk
Merupakan situs yang memberikan pelayanan terhadap masalah yang berkaitan dengan account (email, username, password), penggunaan internet maupun wifi di areal Gunadarma.

10.Wartawarga
Merupakan situs yang berisi artikel-artikel mahasiswa maupun dosen Gunadarma, dan dapat di sharing satu dengan yang lainnya.

11. Internet Lounge
Merupakan tempat pelayanan internet gratis yang dapat dinikmati oleh mahasiswa Gunadarma, yang telah memiliki KTM(Kartu Tanda Mahasiswa), dan dapat digunakan setiap hari.
Terlepas dari semua link layanan diatas, Universitas Gunadarma masih memiliki sejumlah layanan via internet yang dapat diakses oleh seluruh warga Gunadarma, dan semua itu terangkum menjadi satu dalam sebuah link induk, yaitu http://www.gunadarma.ac.id.